PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2012
TGL
13 JANUARI 2012
TENTANG URAIAN TUGAS UNSUR UNSUR
ORGANISASI
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KOTABARU
Seksi
Pengolahan
Pasal
13
1.
Seksi Pengolahan mempunyai tugas pokok
merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas
pengolahan hasil perkebunan.
2.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagai berikut :
ü Menyusun
rencana dan program kerja operasional
kegiatan pengolahan hasil perkebunan;
ü Menyusun
rencana bimbingan pengembangan sarana
usaha pengolahan hasil perkebunan;
ü Menyiapkan
bahan bimbingan penanganan panen,
pascapanen dan pengolahan hasil perkebunan;
ü Melaksanakan
pemberian bimbingan peningkatan mutu
pengolahan hasil perkebunan;
ü Melaksanakan
penghitungan perkiraan kehilangan hasil
perkebunan;
ü Melaksanakan
pemberian bimbingan penerapan standart
unit pengolahan, alat transportasi, unit penyiapan dan kemasan hasil perkebunan;
ü Melaksanakan
pemantauan pembuangan limbah pengolahan
hasil perkebunan, baik yang diaplikasikan maupun yang dibuang ke media
lingkungan;
ü Memfasilitasi
dan menyiapkan bahan dan data penunjang
lainnya pada pembahasan kajian lingkungan untuk pengolahan hasil perkebunan dan
aplikasi lahan;
ü Melaksanakan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
ü Melaksanakan
koordinasi pengolahan hasil perkebunan dengan sub unti kerja lain dilingkungan
Dinas; dan
ü Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar