Profile Disbun


PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2012
TGL 13 JANUARI 2012
TENTANG URAIAN TUGAS UNSUR UNSUR ORGANISASI
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KOTABARU


Seksi Pengolahan
Pasal 13


          1.         Seksi Pengolahan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengolahan hasil perkebunan.

          2.         Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

ü  Menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan pengolahan hasil perkebunan;

ü  Menyusun rencana bimbingan pengembangan sarana usaha pengolahan hasil perkebunan;

ü  Menyiapkan bahan bimbingan penanganan panen, pascapanen dan pengolahan hasil perkebunan;

ü  Melaksanakan pemberian bimbingan peningkatan mutu pengolahan hasil perkebunan;

ü  Melaksanakan penghitungan perkiraan kehilangan hasil perkebunan;

ü  Melaksanakan pemberian bimbingan penerapan standart unit pengolahan, alat transportasi, unit penyiapan dan kemasan hasil perkebunan;

ü  Melaksanakan pemantauan pembuangan limbah pengolahan hasil perkebunan, baik yang diaplikasikan maupun yang dibuang ke media lingkungan;

ü  Memfasilitasi dan menyiapkan bahan dan data penunjang lainnya pada pembahasan kajian lingkungan untuk pengolahan hasil perkebunan dan aplikasi lahan;

ü  Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

ü  Melaksanakan koordinasi pengolahan hasil perkebunan dengan sub unti kerja lain dilingkungan Dinas; dan

ü  Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.


Tidak ada komentar: