Senin, 08 Desember 2014

Melaksanakan Kegiatan Penilaian Kebun Plasma Program Revitalisasi Perkebunan

Penilaian kebun di laksanakan 2 (dua) tahap, yaitu tahap 1 (satu) Pra Penilaian yang di laksanakan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Kotabaru, Mitra dari PT. Sawita Karya Manunggul dan Tim dari Koperasi Produsen Reantakam. 

Untuk Tahap 2 (dua) yaitu penilaian yang di laksanakan oleh perwakilan Direktorat Jenderal Perkebunan, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Perkebunan Kabupaten Kotabaru, PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, Mitra dari PT. Sawita Karya Manunggul dan Tim dari Koperasi Produsen Reantakam. 

Awal dari kegiatan ini adalah bahwa Koperasi Produsen Perkebunan Sawit Reantakam seluas 400 Ha yang terletak di Desa Manunggul Baru Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru yang bergerak di Kebun Kelapa Sawit, pada awal Tahun 2014 sudah memasuki tahap TM (Tanaman Menghasilkan) dan rencana akan dimulai pembagian pendapatan petani secara pro rata sejak awal tahun 2014, Kebun Kelapa Sawit ini dibiayaai oleh Bank Mandiri dengan fasilitas KPEN-RP (Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan). 
Hal ini lah sebagai dasar untuk melaksanakan penilai yang di laksanakan 2 (dua) tahap, sesuai dasar Dari Pelaksanaan Penilaian Fisik Kelapa Sawit Program Revialisasi Perkebunan adalah sebagai berikut :
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006 tanggal 26 Juli 2006 tentang Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.06/2006 tanggal 30 November 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan.
  • Surat Menteri Keuangan Nomor S-313/MK.05/2008 tanggal 13 Juli 2007 tentang Subsidi Bunga KPEN-RP.
  •  Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 141/Kpts/LB.110/06/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Sistem Penilaian Fisik Kebun Kelapa Sawit Rakyat yang dikaitkan dengan Program Revitalisasi Perkebunan.
  • Surat Direktur PT. Sawita Karya Manunggul Nomor 002/SKM/FND-KS/10/2014 tanggal 31 Oktober 2014 perihal Permohonan Pelaksanaan Penilaian Fisik Kebun Plasma Koperasi Produsen Perkebunan Sawit Reantakam.
  • Surat Perintah Tugas Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 4511/KP.340/E/11/2014 tanggal 20 November 

Penilaian Tahap 1 (satu) yaitu Pra Penilaian di laksanakan pada tanggal 03 sampai dengan 08 November 2014 di mana petugas Dinas Perkebunan Kabupaten Kotabaru  yang melaksanakan adalah Bapak Ir. Zainal Ilmi, Bapak Eddy Rahmadi, S. Hut, Bapak Eko Oryza Anisopliae Putra, S.TP, dan Bapak M. Fajeriannor, dimana Penilaian Tahap 1 (satu) sebagai dasar dan acuan untuk penilaian tahap 2 (dua).

Penilaian Tahap 2 (dua) yaitu penilaian yang di laksanakan pada tanggal 25 sampai dengan 29 November 2014 yang di mana petugas Dinas Perkebunan Kabupaten Kotabaru yang melaksanakan adalah Bapak Ir. Zainal Ilmi, Bapak Eddy Rahmadi, S. Hut, dan Bapak M. Fajeriannor, 

Yang di mana hasil penilaian fisik Kebun Program Revitalisasi Perkebunan yang dilakukan pada Koperasi Produsen Cahaya Manunggul merupakan salah satu syarat dalam upaya pengalihan kebun dan pengembalian kredit yang sesuai dengan Permentan Nomor : 33/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Pengembangan Perkebunan melalui Program Revitalisasi Perkebunan BAB VII Pasal 24 ; (1) Pengalihan kebun dari mitra usaha kepada petani peserta dilakukan setelah ada penilaian secara teknis oleh Tim Penilai atau konsultan independen yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perkebunan dan Bank.